Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyalahgunakan Wewenang, Mantan Wawali Wenzhou Dipenjara

Kompas.com - 16/08/2013, 18:42 WIB
SHANGHAI, KOMPAS.com - Mantan wakil wali kota Wenzhou, Jumat (16/8/2013), dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun setelah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam sebuah penjualan tanah.

Kantor berita Xinhua melaporkan Ye Jiren, sang mantan wali kota, terbukti menyediakan sebidang tanah untuk sebuah perusahaan swasta.

Kebijakan Jiren ini bertentangan dengan aturan negara soal penggunaan lahan. Kebijakan Jiren ini membuat kerugian sebesar 19 juta dolar untuk pemerintah China.

Aparat keamanan menahan Jiren pada 2011 dan menyerahkan berkas perkaranya ke kejaksaan tahun lalu.

Presiden China Xi Jinping sejak diangkat menjadi pemimpin negeri itu sudah berjanji akan memberantas korupsi di semua level pemerintahan. Dia menyebut korupsi dan suap adalah ancaman bagi masa depan partai komunis yang berkuasa.

Namun, para pengamat mengatakan, upaya untuk memberantas korupsi membutuhkan keterbukaan dari partai komunis yang sangat tertutup itu.

Selain itu, pemerintah juga harus melonggarkan pengawasan dan pengendalian terhadap media dan pengadilan.

Bulan lalu, mantan ketua Partai Komunis kota Chongqing Bo Xilai didakwa menerima suap dan menyalahgunakan wewenang. Dalam waktu dekat Bo Xilai akan menjalani proses persidangan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com