GENEVA, KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Indonesia mendapat apresiasi dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Sistem itu pun kemudian dijadikan sebagai contoh terbaik bagi negara-negara lain.
Apresiasi itu disampaikan dalam forum pertemuan yang digelar bersama oleh Indonesia, Norwegia, Malaysia, dan Peru pada Kamis (9/3/2017), di Markas Besar PBB, di Geneva.
Pertemuan tersebut bertajuk “Access to Justice in Juvenile Justice System: Empowering Communities to Protect Children’s Rights”.
Sejumlah pembicara yang merupakan tokoh terkemuka di bidang itu telah hadir dan menyampaikan pengalaman dan pandangannya.
Marta Santo Pais selaku Utusan Khusus Sekjen PBB (SRSG) memaparkan praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan terkait implementasi SPPA.
Hal itu dalam upaya memperluas akses keadilan bagi anak dan telah dimuat dalam UN Model Strategies and Practical Measures on the Elimination of Violence against Children in the field of Crime Prevention and Criminal Justice, 2014.
SRSG memberikan apresiasi terhadap implementasi SPPA di Indonesia dan menekankan bahwa model di Indonesia ini dapat menjadi contoh bagi negara lainnya.
Dirjen HAM, Mualimin Abdi, sebagai wakil Indonesia, dalam presentasinya menyebutkan, “sejak penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, telah terjadi penurunan yang signifikan jumlah remaja yang dipenjara".
Dari 6.000 orang di tahun 2012 menjadi 2.644 orang pada tahun 2016.
Disampaikan pula, pendekatan tiga koridor memungkinkan masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam memperkuat penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.
Anne Li Ferguson, pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Norwegia mengaku sangat terkesan dengan penerapan SPPA di Indonesia.
Sebab, dalam dua tahun terakhir jumlah anak yang menjalani hukuman di penjara berkurang sebesar 60 persen.
Menurut dia, hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya kerjasama yang baik di antara Indonesia dan Norwegia melalui Dialog HAM .
Dialog itu telah terbangun sejak 2002, dan salah satu ruang lingkup kerjasama adalah di bidang perlindungan anak.