Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia Diapresiasi Dewan HAM PBB

Kompas.com - 11/03/2017, 21:30 WIB
Musthafa Abd Rahman dari Kairo, Mesir

Penulis

GENEVA, KOMPAS.com - Sistem peradilan pidana anak (SPPA) di Indonesia mendapat apresiasi dari Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Sistem itu pun kemudian dijadikan sebagai contoh terbaik bagi negara-negara lain.

Apresiasi itu disampaikan dalam forum pertemuan yang digelar bersama oleh Indonesia, Norwegia, Malaysia, dan Peru pada Kamis (9/3/2017), di Markas Besar PBB, di Geneva.  

Pertemuan tersebut bertajuk “Access to Justice in Juvenile Justice  System: Empowering Communities to Protect Children’s Rights”.

Sejumlah pembicara yang merupakan tokoh terkemuka di bidang itu telah hadir dan menyampaikan pengalaman dan pandangannya.

Marta Santo Pais selaku Utusan Khusus Sekjen PBB (SRSG) memaparkan praktik terbaik dan rekomendasi kebijakan terkait implementasi SPPA.

Hal itu dalam upaya memperluas akses keadilan bagi anak dan telah dimuat dalam UN Model Strategies and Practical Measures on the Elimination of Violence against Children in the field of Crime Prevention and Criminal Justice, 2014.

SRSG memberikan apresiasi terhadap implementasi SPPA di Indonesia dan menekankan bahwa model di Indonesia ini dapat menjadi contoh bagi negara lainnya.

Dirjen HAM, Mualimin Abdi, sebagai wakil Indonesia, dalam presentasinya menyebutkan, “sejak penerapan UU Sistem Peradilan Pidana Anak, telah terjadi penurunan yang signifikan jumlah remaja yang dipenjara".

Dari 6.000 orang di tahun 2012 menjadi  2.644 orang pada tahun  2016.

Disampaikan pula, pendekatan tiga koridor memungkinkan masyarakat dan pemerintah untuk bekerja sama dalam memperkuat penanganan anak yang bermasalah dengan hukum.

Anne Li Ferguson, pejabat tinggi Kementerian Kehakiman Norwegia mengaku sangat terkesan dengan penerapan SPPA di Indonesia.

Sebab, dalam dua tahun terakhir jumlah anak yang menjalani hukuman di penjara berkurang sebesar 60 persen.

Menurut dia, hal ini tentunya tidak terlepas dari adanya kerjasama yang baik di antara Indonesia dan Norwegia melalui Dialog HAM .

Dialog itu telah terbangun sejak 2002, dan salah satu ruang lingkup  kerjasama adalah di bidang perlindungan anak. 

Melalui dialog, Indonesia dan Norwegia saling berbagi pengalaman dalam menangani kasus anak yang berhadapan dengan hukum.

John Izaac Minotty Pattiwael, Direktur Bantuan Hukum Mawar Saron, pun mengenmukakan pandangannya.

Menurut dia, perlindungan hak untuk memperoleh bantuan hukum bagi anak yang hadapi masalah hukum, bukan hanya melibatkan aparat penegak hukum tapi juga masyarakat.

Hal itu khususnya dalam penerapan keadilan restoratif yang merupakan hukum/kebiasaan tradisional yang hidup dalam setiap suku bangsa di Indonesia.

Dicontohkan, konsep "ale rasa beta rasa" atau "I feel what you feel" merupakan contoh hukum adat masyarakat Maluku yang sejalan dengan konsep keadilan restoratif.

Acara yang dimoderatori  John Fisher, Direktur Human Rights Watch Jenewa berlangsung  interaktif.

Acara ini menarik minat sekitar 100 peserta yang merupakan wakil negara, lembaga hak asasi manusia, dan LSM yang sedang menghadiri sesi ke-34 Sidang Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Para panelis, penanggap, dan moderator menyampaikan apreasiasi yang tinggi atas inisiatif Indonesia ini.

Hal ini sekaligus merefleksikan keterbukaan dan komitmen tinggi negara-negara co-sponsor untuk bekerjasama dengan semua pihak dalam rangka melaksanakan perbaikan, demi perlindungan anak sebagai generasi penerus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com