Li Jishun, nama mantan guru itu, antara 2011 hingga 2012 memerkosa atau melakukan pelecehan seksual terhadap 26 anak perempuan berusia antara 4 hingga 11 tahun.
Hukuman mati untuk Li dijatuhkan sebuah pengadilan di Tianshui, provinsi Gansu. Xinhua mengabarkan, Li Jishun dijatuhi hukuman paling berat karena dampak buruk yang harus diterima anak-anak itu.
"Dia mengambil keuntungan dari anak-anak itu dan melakukan aksi bejatnya di asrama atau ruang kelas," tambah Xinhua.
Lebih jauh, Xinhua mengutip mahkamah agung China mengatakan, kasus-kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada periode 2012-2014, terjadi 7.145 kasus pemerkosaan anak-anak di seluruh wilayah China.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.