Keputusan pengadilan ini menjadi pukulan telak terbaru bagi gerakan Islam tertua Mesir itu, sejak tergulingnya Muhammad Mursi dari kursi kepresidenan.
Pada September tahun lalu, pengadilan memutuskan Ikhwanul Muslimin menjadi organisasi terlarang. Namun, saat itu pengadilan tidak menyebut sayap politik Ikhwanul sehingga peluang FJP untuk ikut dalam pemilu parlemen pada akhir tahun ini sangat terbuka.
Namun, pengadilan tinggi tata usaha Mesir kemudian memutuskan FJP untuk dibubarkan dan seluruh asetnya akan disita negara. Keputusan pengadilan ini adalah keputusan final sehingga FJP tidak bisa mengajukan banding.
Ikhwanul Muslimin, salah satu gerakan paling terorganisasi dan sukses di Mesir, telah kehilangan ratusan kadernya yang tewas dalam bentrok dengan aparat keamanan Mesir tahun lalu. Tak hanya itu, ribuan kader Ikhwanul juga ditahan sejak Presiden Abdul Fattah al-Sisi, yang tahun lalu adalah Panglima Militer Mesir, menggulingkan Mohammad Mursi 13 bulan lalu.
Mursi, yang berkuasa di Mesir selama satu tahun, bersama sejumlah petinggi Ikhwanul Muslimin kini tengah menjalani sidang di pengadilan. Sedangkan ratusan kader Ikhwanul Muslimin dijatuhi hukuman mati setelah menjalani sidang pengadilan.
Al-Sisi, yang memenangkan pemilihan presiden pada Mei lalu, saat berkampanye berjanji tidak akan membiarkan Ikhwanul Muslimin kembali eksis selama dirinya menjadi pemimpin Mesir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.