"Kami menyerukan agar warga asing non-Muslim menghormati perasaan umat Muslim yang berpuasa dengan tidak makan, minum atau merokok di ruang publik, jalan-jalan dan tempat kerja," demikian Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
"Tidak ada kelonggaran hanya karena mereka non-Muslim. Selain itu dalam kontrak kerja juga menyatakan agar menghormati ritual keagamaan Islam," tambah kementerian.
Kementerian Dalam Negeri menambahkan bagi warga asing non-Muslim yang melanggar imbauan ini maka mereka akan menghadapi sanksi. "Termasuk pemutusan kontrak kerja dan dideportasi," tambah pernyataan itu.
Di Arab Saudi saat ini tercatat sembilan juta warga asing bekerja di negeri itu, sebagian besar dari mereka berasal dari Asia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.