"Mereka harus melaksanakan tugas mereka dengan benar, dan itu perlu dipertimbangkan matang," ucap PM 39 tahun itu dilansir Sky News.
Jika terbukti melakukan kecerobohan yang berujung pada kematian, pelaku bisa mendapat vonis penjara hingga tiga tahun.
Sementara agen wisata yang menggelar tur bakal mendapatkan denda hingga 2 juta dollar AS, atau sekitar Rp 28 miliar.
Negeri "Kiwi" juga mempunyai skema bernama Komisi Kompensasi Kecelakaan, yang bakal menanggung biaya pengobatan maupun ganti rugi korban.
Tetapi, komisi tersebut tidak mengizinkan adanya gugatan sipil demi mencari ganti rugi bernilai jutaan dollar.
Whaakari atau Pulau Putih merupakan lokasi wisata yang sangat populer di Negeri "Kiwi" sebelum terjadinya gunung meletus.
Baca juga: Gunung Meletus di Pulau Selandia Baru, 13 Orang Diyakini Meninggal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.