Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipaksa Masuk Hari Minggu, Tukang Cuci Piring Dapat Ganti Rugi Rp 11 Miliar

Kompas.com - 17/01/2019, 18:55 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

MIAMI, KOMPAS.com - Seorang tukang cuci piring yang bekerja di sebuah hotel di Miami memperoleh ganti rugi hingga lebih dari 836.000 dollar AS atau sekitar Rp 11 miliar setelah dipaksa masuk pada hari Minggu.

Marie Jean Pierre (60), dipecat dari pekerjaannya di Hotel Conrad di Miami, Florida, tiga tahun lalu.

Dia diberhentikan setelah tidak masuk dalam beberapa sif di hari Minggu untuk menghadiri kebaktian gereja.

"Saya cinta kepada Tuhan. Tidak ada bekerja pada hari Minggu karena pada hari itu saya memuliakan Tuhan," kata Marie, kepada NBC 6, didampingi pengacaranya Marc Brumer.

Usai dipecat, Marie melayangkan gugatan kepada perusahaan dan mengklaim mereka telah melanggar Undang-undang Hak Sipil tahun 1964, yang melarang diskriminasi ras, agama, dan gender oleh perusahaan.

Baca juga: Berselingkuh, Pria di AS Bayar Uang Ganti Rugi Rp 127 Miliar

Di hadapan pengadilan, Marie menceritakan bahwa dirinya telah memberi tahu atasannya bahwa dirinya tidak bisa bekerja pada hari Minggu dan bahwa dirinya adalah seorang misionaris.

Namun perusahaan tetap memasukkan namanya ke dalam sif pada hari Minggu, sehingga dia terpaksa tidak hadir.

Pihak hotel sempat setuju untuk berhenti memberinya giliran masuk pada hari Minggu selama 2009 hingga 2014.

Tetapi memasuki tahun 2015, perusahaan mulai kembali menuntutnya untuk dapat masuk di hari Minggu.

"Perusahaan sempat memenuhi permintaannya selama hampir tujuh tahun dan mereka dapat dengan mudah kembali memenuhinya."

"Tetapi alih-alih melakukan hal itu, mereka justru menjebaknya untuk absen dan kemudian menendangnya keluar," kata Brumer.

Di persidangan, Marie mampu meyakinkan juri bahwa dirinya dengan tulus memeluk kepercayaan, dan taat beragama, yang bertentangan dengan persyaratan pekerjaannya untuk masuk di hari Minggu.

Pengadilan pun memenangkan tuntutan Marie dan mengharuskan pihak perusahaan untuk membayarkan uang ganti rugi sebesar 536.000 dollar AS (sekitar Rp 7,6 miliar) untuk kompensasi upah dan kerugian emosional dan mental.

Baca juga: Gagal Carikan Pasangan, Biro Jodoh Ini Harus Bayar Ganti Rugi Rp 233 Juta

Selain itu, pihak perusahaan juga diwajibkan membayarkan hingga 20 juta dollar (sekitar Rp 283 miliar) sebagai ganti rugi hukuman, menurut dokumen pengadilan federal.

Namun berdasarkan aturan negara bagian Florida, batas atas ganti rugi hukuman yang bisa diterima Marie hanya sebesar 300.000 dollar AS (sekitar Rp 4,3 miliar). Sehingga total Marie menerima 836.000 dollar AS (sekitar Rp 11,8 miliar).

"Saya tidak melakukannya demi uang. Saya melakukan ini untuk memperbaiki kesalahan," kata Brumer kepada NBC News.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com