Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lukisan Grafiti Dihapus, 21 Seniman Terima Ganti Rugi Rp 92 Miliar

Kompas.com - 13/02/2018, 23:38 WIB
Agni Vidya Perdana

Penulis

Sumber AFP

NEW YORK, KOMPAS.com - Pengadilan New York memutuskan pemberian ganti rugi sebesar 6,75 juta dolar AS (sekitar Rp 92 miliar) kepada 21 seniman grafiti yang karyanya dihapus dengan cat putih oleh pengembang pada 2013 lalu.

Hakim Frederic Block memutuskan pemberian ganti rugi maksimal kepada 21 seniman grafiti dengan masing-masing mendapat 150.000 dolar (sekitar Rp 2 miliar) setelah 45 karya grafiti mereka dihapus oleh pengembang di 5Pointz, Queens.

Pemberian ganti rugi tersebut berdasarkan undang-undang federal AS, Hak Artis Visual yang menyebut setiap karya seni harus dilindungi setelah dinilai bernilai tinggi.

Baca juga: Gerbong Kereta Tokyo Metro Jadi Sasaran Corat-coret Grafiti

Selama 20 tahun, pengembang Jerry Wolkoff telah mengajak para seniman grafiti untuk menampilkan karya mereka di sebuah gedung kompleks industri hingga mengubahnya menjadi sebuah museum karya aerosol terbuka terbesar di dunia.

Namun kemudian, pada 2013, dia memutuskan untuk menutup karya grafiti itu dengan cat putih sebelum kemudian menghancurkan gedung tersebut setahun kemudian. Langkah tersebut untuk membangun jalan menuju sebuah kompleks perumahan mewah yang akan dibangun.

Atas keputusan itu, 21 seniman dari 5Pointz mengajukan tuntutan ganti rugi karena merasa tidak diberi kesempatan untuk menyelamatkan karya mereka.

Para juri pengadilan telah memutuskan pihak pengembang melanggar hukum dan menilai 45 karya grafiti yang dihapuskan bernilai tinggi.

"Jika saja pihak pengembang mau peduli dan menunggu hingga izin penghancuran keluar, pengadilan tidak akan melihat dia bertindak secara sengaja," tulis keputusan hakim.

"Yang disayangkan di sini adalah karena lokasi 5Pointz yang telah menjadi daya tarik wisata," lanjut hakim dilansir AFP.

Baca juga: Cerita Para Seniman Jalanan di Solo Lawan Vandalisme Lewat Grafiti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com