KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia akan mengenalkan aturan baru soal pernikahan anak untuk melindungi kepentingan dan kesejahteraan mereka yang terlibat.
Diwartakan Channel News Asia, Wakil Perdana Menteri Malaysia Wan Azizah Wan Ismail pada Kamis (15/11/2018) mengatakan, pemerintah akan membawa Hukum Keluarga Islam 1984 kepada Parlemen pertengahan tahun depan.
Untuk ketentuan pernikahan anak bagi non-muslim akan dibahas dalam amandemen Reformasi Hukum Pernikahan dan Perceraian 1976 pada 2019.
Baca juga: Otoritas Malaysia Tangkap Terduga Anggota Kelompok Abu Sayyaf Filipina
"Amandemen akan mencakup persyaratan laporan sosial, kesehatan, dan laporan dari Polisi Kerajaan Malaysia untuk permohonan pernikahan anak," katanya.
Menurut dia, beberapa negara bagian telah mengambil langkah proaktif dan kreatif dalam menerapkan prosedur operasi standar mengenai pernikahan anak.
Dia mencontohkan, otoritas negara bagian Kedah meminta laporan sosial pasangan di bawah umur yang ingin menikah. Selain itu, mereka juga harus mengunjungi Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM) usai pernikahan.
Di sana, mereka harus mengikuti sesi konseling yang bertujuan untuk pemantauan, sampai berusia 18 tahun.
"Selangor juga, memastikan laporan sosial untuk pernikahan di bawah umur yang harus mempertimbangkan latar belakang, pendidikan, sosial ekonomi, dan kondisi kehidupan anak," ucapnya.
Kepada Parlemen, Wan Azizah berpendapat pernikahan di bawah umur bukanlah jalan keluar dari masalah sosial dan kemiskinan.
Baca juga: Restoran di Malaysia Terapkan Denda kepada Pelanggan yang Gaduh
Persoalan pernikahan anak di Malaysia menjadi perhatian publik beberapa waktu lalu, setelah pada Juli lalu beredar foto Che Abdul Karim Che Abdul Hamid (41) menikahi gadis berusia 11 tahun sebagai istri ketiganya.
Pria muslim di Malaysia bisa menikahi empat perempuan, namun usia minimum yang legal dalam pernikahan adalah 16 tahun.
Data pemerintah memperlihatkan ada sebanyak 15.000 anak telah menikah di Malaysia pada 2010.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.