KOMPAS.com - Sebanyak 20 orang telah ditahan di wilayah semi-otonomi Zanzibar atas tuduhan homoseksualitas.
Mereka terdiri dari 12 perempuan dan delapan laki-laki yang dibawa dari sebuah hotel tempat mereka mendapatkan pelatihan mengenai program pendidikan HIV/Aids.
Awal tahun ini, otoritas setempat telah melarang klinik kesehatan swasta memberikan layanan HIV/Aids, karena dianggap mendorong hubungan seksual sesama jenis.
Hingga saat ini, homoseksualitas merupakan sebuah kejahatan di Tanzania.
Di negara ini, pria gay yang melakukan hubungan seksual dapat dikenakan hukuman penjara sampai 30 tahun.
Baca: Homoseksualitas, dari Hukuman Mati hingga Pernikahan Sejenis...
"Mereka memiliki kaitan dengan homoseksualitas. Kami menahan mereka dan sibuk menginterogasi mereka. Polisi tidak dapat menutup mata terhadap praktik ini."
Demikian dikatakan Komandan kepolisian setempat Hassan Ali Nasri dalam sebuah pernyataan di jaringan televisi pemerintah,
Pada Jumat lalu (15/9/2017), Deputi Menteri Kesehatan Hamisi Kingwangalla berjanji di depan parlemen untuk menggunakan seluruh kekuatan demi melawan kelompok yang mendukung homoseksualitas.
Pada Juli 2016, pemerintah melarang impor dan penjualan pelumas seksual, dengan alasan mendorong homoseksualitas yang dapat menularkan HIV/Aids.
Baca: Homoseksualitas dan Sepak Bola Jadi Polemik Besar di Zambia
Pernyataan itu disampaikan Menteri Kesehatan Ummy Mwalimu seperti dilaporkan AFP.
Meskipun melarang homoseksualitas, Tanzania masih menjadi negara yang lebih toleran terhadap gay dibandingkan dengan negara Afrika lainnya.
Namun, peningkatan retorika anti-gay di kalangan pemerintah telah memicu munculnya diskriminasi.
Pada Juli lalu, organisasi HAM Amnesti International mengatakan otoritas setempat telah menahan dan mengadili orang dengan dakwaan terkait homoseksualitas.
Bahkan pemerintah melakukan pemaksaan dalam pemeriksaan dubur mereka.
Baca: Malaysia Gelar Lomba Video Bertema Cara Mencegah Homoseksualitas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.