Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak “Cerai Kilat”, Islam India Sebarkan Cara Bercerai “yang Benar”

Kompas.com - 31/08/2017, 06:21 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com -  Sebuah lembaga Islam terbesar di India akan mendidik anak laki-laki Muslim agar memahami cara bercerai yang benar sesuai hukum Islam.

Dargah-E-Ala Hazrat, yang membawahi 15.000 madrasah atau pesantren, mengumumkan keputusan tersebut setelah keluar putusan pengadilan yang melarang “perceraian kilat – di mana sumai hanya mengucapkan kata “talak” tiga kali sudah bisa menceraikan istri sahnya.

Para ulama Islam India berargumen, "perceraian kilat" – yang menggampangkan pria Muslim menceraikan istrinya hanya dalam beberapa menit dengan mengucapkan kata "talak" (perceraian) sebanyak tiga kali – tidak  sesuai dengan hukum Islam.

Seorang ulama senior dari lembaga tersebut mengatakan, mereka akan memperkenalkan materi tentang perceraian di dalam salah satu mata pelajaran.

MA India Kaji Ulang “Cerai Kilat dengan Ucapkan Talak Tiga Kali

Kurikulum dalam pesantren, yang berkisar seputar Al Qran dan hukum Islam, sudah membahas persoalan perceraian, tetapi tidak sangat rinci.

Mereka kemudian menggelar pertemuan para ulama setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang "perceraian kilat" itu.

"Kami merasa ini adalah kebutuhan mendesak untuk menginformasikan kepada masyarakat melalui siswa-siswa di pesantren tentang cara-cara yang benar untuk menjalani talak (perceraian)," kata Maulana Shahbudin Razvi, ulama senior dari lembaga tersebut kepada BBC.

Dia akan menjelaskan pula, "perceraian kilat" yang dipraktikkan secara meluas di India itu tidak sesuai hukum Islam.

Tidak dijelaskan tentang batasan usia para siswa, tetapi semua murid laki-laki yang berusia lima sampai 16 tahun, akan diberi materi tentang perceraian.

Baca: India Tolak Tradisi Islam “Talak Tiga” untuk Suami Ceraikan Istri

Karena pesantren hanya menerima siswa laki-laki, Razvi mengharapkan mereka kemudian akan menyebarkan pesan tersebut kepada keluarganya.

Sambil menunggu materi perceraian ini dimasukkan dalam kurikulum pusat, mereka akan menawarkan kepada pesantren lainnya

Kurikulum baru diharapkan diluncurkan hanya pada 2018, ketika tahun ajaran berikutnya dimulai.

Walaupun sudah ada keputusan MA India yang melarang perceraian kilat, ada laporan tentang perempuan Muslim yang mengeluhkan sikap sang suami yang menceraikannya dengan mengucapkan kata talak tiga kali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com