Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Kaji Ulang “Cerai Kilat dengan Ucapkan Talak Tiga Kali”

Kompas.com - 12/05/2017, 05:20 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) India secara resmi memulai sidang praktek cerai kilat yang mengundang kontroversi karena perceraian bisa dilakukan hanya dengan mengucapkan talak tiga kali bagi pemeluk Islam di negara itu.

MA mengatakan akan mengkaji apakah praktek yang dikenal dengan 'talaq tiga kali' merupakan hal yang fundamental dalam praktek agama di India.

India adalah salah satu dari hanya sedikit negara di dunia yang memungkinkan pria Muslim dapat menceraikan istrinya secara cepat dengan mengucapkan kata talaq atau cerai tiga kali.

Namun para aktivis mengatakan praktek itu diskriminatif.

Banyak kelompok Muslim di India menentang campur tangan MA dalam urusan agama walaupun langkah tersebut didukung oleh pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi.

Isu sensitif ini akan dikaji oleh panel hakim agung yang terdiri dari lima hakim, beragama Hindu, Sikh, Kristen, Zoarastria, dan seorang Muslim.

Baca: "Talak Tiga" dan Perceraian Instan, Beban Berat Perempuan Muslim India...

Panel ini telah menerima beberapa petisi yang dibuat oleh perempuan Muslim dan kelompok hak asasi untuk dijadikan satu kasus.

Muslim adalah minoritas terbesar di India dengan jumlah 155 juta jiwa dan perkawinan serta perceraian diatur dalam hukum Islam.

Para aktivis mengatakan sebagaian besar negara dengan penduduk mayoritas Islam, termasuk Pakistan dan Bangladesh, telah melarang talaq tiga kali.

Selama bertahun-tahun, perempuan Muslim India juga menuntut pelarangan praktek ini.

Shayara Bano – salah seorang yang menyusun petisi menentang talaq tiga kali – mengatakan kepada BBC bahwa ia tengah mengunjungi orang tuanya saat menerima surat dari suaminya yang menceraikannya.

Upayanya untuk mengontak suaminya yang sudah menikah dengannya selama 15 tahun juga tak berhasil.

Baca: Bisnis Kawin Kontrak Marak di India

"Ia mematikan telepon. Saya tak bisa mengontaknya," katanya melalui telepon tahun lalu dari kota Uttarakhand. "Saya khawatir dengan anak-anak saya, kehidupan mereka hancur."

Bulan Februari tahun lalu, ia mengajukan petisi ke MA dan menuntut dilarangnya praktek talaq tiga kali, yang memungkinkan pria Muslim memperlakukan istri mereka seperti 'layaknya barang milik pribadi'.

Para pemuka agama mengatakan Quran secara rinci menyebutkan bagaimana melakukan perceraian dengan waktu tiga bulan sehingga memungkinkan pasangan melakukan refleksi dan kemungkinan rekonsiliasi.

Dalam tahun-tahun belakangan ini, banyak pria Muslim di India yang menceraikan istri mereka melalui surat atau telepon atau bahkan melalui SMS.

Selain itu juga ada bentuk perceraian yang dilakukan melalui Skype, WhatsApp, atau Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com