Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Kini Bisa Jadi Pejabat di Pengadilan Agama Yahudi

Kompas.com - 16/08/2017, 21:23 WIB

JERUSALEM, KOMPAS.com - Kaum perempuan untuk pertama kalinya diizinkan menjadi pejabat di Pengadilan Agama Yahudi, di Israel.

Pengadilan ini memiliki kekuasaan atas masalah hukum perorangan, seperti pernikahan dan perceraian.

Hakim Agung Israel mengambil keputusan tersebut, Rabu (16/8/2017) seperti diberitakan AFP.

Sebelum ini, hanya pria yang diizinkan memegang jabatan di pengadilan tersebut. Kendati demikian, wanita tetap tidak diizinkan menjadi hakim di pengadilan tersebut.

Kaum perempuan hanya bertindak sebagai hakim di pengadilan non-agama lainnya.

Saat ini, Presiden pengadilan tertinggi adalah Miriam Naor, yang adalah seorang wanita.

"Pada saat wanita menjalankan fungsi penting di sektor publik, kami tidak dapat menerima bahwa mereka tidak dapat mengajukan permohonan untuk menjadi direktur administratif di pengadilan agama."

Di Israel, perkawinan sipil tidak ada. Pengadilan Agama yang mengesahkan perkawinan atau perceraian untuk warga Yahudi.

Aktivis Israel menyambut keputusan pengadilan tertinggi itu. Mereka berharap pada akhirnya perempuan diizinkan menjadi hakim di pengadilan agama.

"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam perang melawan diskriminasi terhadap monopoli laki-laki di dalam fungsi publik."

Demikian dikatakan Batia Kahana-Dror, Sekretaris Jenderal Kelompok Hak Asasi Perempuan Mavoi Satum.

Sebelumnya, pada bulan April, Israel juga menunjuk hakim wanita pertamanya di sistem Pengadilan Syariah, sebuah langkah yang dianggap bersejarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com