JERUSALEM, KOMPAS.com - Komite pembebasan bersyarat di Israel memutuskan untuk memberikan pembebasan lebih awal kepada Mantan Perdana Menteri Ehud Olmert.
Olmert seharusnya menjalani vonis penjara selama 27 bulan karena kasus korupsi.
Baca: Mantan PM Israel Terbukti Menerima Suap Rp 1,8 Miliar
Kabar pembebasan Olmert ini disampaikan pengacaranya, Shani Illouz dalam wawancara di jaringan radio setempat, Kamis (29/6/2017), seperti dikutip AFP.
"Panitia menerima semua argumen kami," kata Shani Illouz.
"Olmert akan dibebaskan pada hari Minggu," kata dia lagi.
Kendati demikian, Illouz menyatakan, pihak Kementerian Kehakiman masih dapat mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pelepasan para hari Minggu mendatang bersamaan dengan masa dua per tiga vonis penjara yang diterima Olmert.
Pertimbangan komite pembebasan bersyarat hingga kini belum terungkap dengan jelas.
Olmert yang kini berusia 71 tahun adalah Perdana Menteri Israel antara tahun 2006 dan 2009.
Dia dihukum karena kasus korupsi, dan mulai menjalani masa hukuman sejak Februari 2016.
Dia mengundurkan diri sebagai Perdana Menteri pada bulan September 2008, setelah polisi merekomendasikan agar dia didakwa melakukan korupsi.
Namun dia tetap bertugas sampai Maret 2009, ketika Benjamin Netanyahu dilantik untuk mengisi ke jabatan tersebut, hingga saat ini.
Baca: Mantan PM Israel Mulai Jalani Hukuman Penjara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.