Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Israel Mulai Jalani Hukuman Penjara

Kompas.com - 15/02/2016, 17:45 WIB
TEL AVIV, KOMPAS.com - Ehud Olmert, Senin (15/2/2016), menjadi mantan perdana menteri Israel pertama yang menjalani hukuman setelah dia divonis 19 bulan penjara setelah terbukti menerima suap.

Dalam siaran langsung televisi, terlihat pria berusia 70 tahun itu memasuki LP Maasiyahu di kota Ramle, wilayah tengah Israel, sekitar pukul 10.00 waktu setempat.

Dia dikawal sejumlah personel dinas intelijen dalam negeri Shin Bet sementara puluhan jurnalis menyaksikan peristiwa bersenjarah itu dalam jarak yang tak terlalu jauh.

Olmert terbukti menerima suap sejak masa dia menjabat sebagai wali kota Jerusalem dan menteri ekonomi selain beberapa jabatan lainnya.

Awalmnya, pada 2014, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara enam tahun untuk suap yang di terimanya pada awal 2000-an terkait pembanginan kompleks perumahan Holyland.

Namun, kemudian hukuman itu dikurangi menjadi hanya 18 bulan penjara. Dan, pekan lalu sebuah pengadilan di Israel menjatuhkan hukuman selama satu bulan kurungan karena menghambat keadilan.

Hukuman penjara bagi Olmert bisa bertambah panjang. Sebab, Mahkamah Agung Israel sedang mempelajari kasasi yang diajukan Olmert terkait hukuman delapan bulan kurungan untuk penipuan dan korupsi.

Di penjara itu, Olmert akan ditempatkan di blok 10, yang khusus disediakan bagi narapidana yang karena berbagai alasan tak bisa ditempatkan bersama narapidana biasa lain.

Di sana Olmert akan bergabung dengan empat narapidana lain yang tak disebutkan identitasnya. Kapasitas maksimal blok 10 ini adalah 18 narapidana.

Para narapidana hanya diperkenankan membawa barang pribadi berupa empat pasang pakaian dalam, empat pasang kaus kaki, dua handuk dan dua kaus.

Mereka juga diperbolehkan membawa selembar selimut, seprei, sarung bantal dan sejumlah buku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com