Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan PM Israel Terbukti Menerima Suap Rp 1,8 Miliar

Kompas.com - 31/03/2014, 19:22 WIB
TEL AVIV, KOMPAS.com — Pengadilan Tel Aviv, Israel, Senin (31/3/2014), memutuskan mantan PM Ehud Olmert bersalah dalam kasus suap yang terkait dengan salah satu pengembang properti di kota Jerusalem.

Kasus suap yang melibatkan Ehud Olmert ini merupakan skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi sepanjang sejarah Israel.

Dalam sebuah sidang yang sangat panjang di Pengadilan Distrik Tel Aviv, Olmert dinyatakan terbukti bersalah dalam dua dakwaan penyuapan. Vonis ini membuat Olmert menjadi mantan perdana menteri pertama yang divonis melakukan suap.

Sidang pengadilan itu, yang menghadirkan 16 terdakwa dan berlangsung selama lebih dua tahun, terkait dengan pembangunan kompleks permukiman di Jerusalem saat Olmert menjabat sebagai wali kota.

Pada 2010, Olmert menjadi tersangka utama dalam kasus yang di Israel dikenal dengan sebutan "skandal Tanah Suci". Dalam kasus ini Olmert diduga menerima uang ribuan dollar AS setelah membantu pengembang melalui berbagai masalah hukum dan perencanaan.

Proyek besar yang mendominasi pemandangan Jerusalem itu, kini dipandang sebagai simbol korupsi tingkat tinggi di negeri Yahudi itu.

"Kami memutuskan soal korupsi dan praktik-praktik kotor di sini," kata Hakim David Rosen saat membacakan amar putusan setebal 700 lembar yang isinya menyebut Olmert sebagai seorang pembohong.

Berdasarkan keputusan itu, Olmert menerima suap sebesar 160.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,8 miliar. Sebagian besar uang itu diberikan kepada saudaranya, Yossi, oleh seorang perantara yang kemudian menjadi saksi.

Hakim Rosen juga mengatakan, politisi berusia 68 tahun itu telah berbohong di pengadilan dalam upaya menyerang saksi dalam sidang yang menetapkan 13 dari 16 tersangka bersalah.

Kuasa hukum Olmert, Jacob Galanti, memutuskan akan melanjutkan langkah hukum di sidang banding. Demikian harian Haaretz melaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com