Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 10 Tahun Korban Pemerkosaan Ayahnya di India Diizinkan Aborsi

Kompas.com - 17/05/2017, 12:27 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com - Panel dokter di India menyetujui permintaan untuk menggugurkan kandungan seorang gadis cilik 10 tahun, korban pemerkosaan ayah tirinya di Haryana, India utara.

Keputusan panel dokter ini penting sebab undang-undang di India melarang aborsi setelah kehamilan 20 minggu kecuali dokter dapat mengukuhkan bahwa nyawa sang perempuan dalam kondisi berbahaya.

Dalam kasus ini, usia kehamilan anak yang mengandung setelah diduga diperkosa oleh ayah tirinya, diperkirakan antara 19-21 minggu.

Keputusan untuk mengizinkan anak menggugurkan kandungan diambil setelah pengadilan setempat menyatakan bersedia menerima rekomendasi panel dokter dari Institut Pascasarjana Ilmu Kedokteran di Rohtak, negara bagian Haryana.

Baca: Hamil Akibat Diperkosa, Bocah 10 Tahun Ingin Gugurkan Kandungan

Permohonan aborsi diajukan oleh keluarga korban. Anggota panel, dokter Ashok Chauhan, mengatakan kasus aborsi itu berada di "perbatasan".

"Ia mengandung sekitar 20 minggu, tetapi bisa saja 19 minggu atau 21 minggu. Teknologinya tidak begitu canggih sehingga tidak bisa diketahui pasti minggu kehamilannya."

Ditambahkannya bahwa aborsi akan dilakukan "sewaktu-waktu sekarang".

Kehamilan anak tersebut diketahui pekan lalu ketika ibunya, seorang pekerja rumah tangga, curiga putrinya sedang hamil dan membawanya ke seorang dokter.

Berbagai laporan menyebutkan anak perempuan itu sering ditinggal di rumah ketika ibunya pergi bekerja.

Baca: Bocah 4 Tahun Tewas, Perpanjang Daftar Perkosaan Anak di India

Kepada ibunya, ia mengaku berkali-kali diperkosa oleh ayah tirinya yang memperingatkan dirinya untuk tidak memberitahukan tindakan tersebut kepada siapa pun.

Ketimpangan gender

Ayah tiri itu ditangkap setelah ibu dari anak itu melaporkannya kepada polisi.

Undang-undang larangan aborsi yang ketat diberlakukan di India untuk mengatasi perubahan rasio jenis kelamin yang terjadi secara tiba-tiba.

Budaya di India yang mengutamakan anak laki-laki sudah mengakar rumput sehingga jutaan janin perempuan digugurkan selama bertahun-tahun setelah ibu hamil menjalani pemeriksaan jenis kelamin pada janin.

Selama beberapa bulan terakhir, Mahkamah Agung India menerima sejumlah petisi, sebagian dari perempuan korban pemerkosaan, untuk menggugurkan kandungan setelah 20 minggu.

Baca: Pelecehan Seksual Terjadi Tiap Hari, 13 Siswi India Mogok Makan

Pengadilan selalu merujuk kepada para ahli medis.

Pengabulan permohonan aborsi ini terjadi di tengah penyelidikan atas dua kasus dugaan pemerkosaan beramai-ramai belakangan ini, juga di negara bagian Haryana, termasuk yang dialami oleh seorang perempuan berusia 23 tahun sebelum ia dibunuh.

Dan untuk memprotes pelecehan seksual, 12 siswi di Haryana melakukan aksi mogok makan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com