LONDON, KOMPAS.com - Kaum laki-laki, baik gay maupun biseksual, yang pernah dihukum di Inggris dan Wales, akan menerima pengampunan secara anumerta.
Sementara, untuk ribuan orang yang masih hidup dan pernah dihukum karena orientasi seksual mereka itu, juga akan berhak mendapat pengampunan.
Keputusan ini dianggap sebagai sebagai sebuah hal yang bersejarah.
Pengampunan ini metujuk kepada pengampunan yang pernah diberikan kepada ilmuwan Alan Turing yang dihukum karena perbuatan yang dianggap "sangat tidak pantas".
Berdasarkan amandemen yang dijuluki sebagai "Turing Law" ini, para terpidana tidak lagi dianggap kriminal dan secara otomatis akan menerima pengampunan.
Sementara, bagi mereka yang masih hidup dan pernah dihukum karena itu, mereka harus mendaftar ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat pengampunan.
Menteri Kehakiman Sam Gyimah mengatakan, "sangat penting bagi kita mengampuni para terpidana karena hal itu tidak lagi dianggap sebagai kejahatan seksual sekarang ini."
Hal itu dahulu mengacu pada Undang-undang Kekerasan Seksual yang memasukkan homoseksualitas sebagai kejahatan.
Menurut Gyimah, ada 65.000 orang terpidana dan 15.000 di antaranya masih hidup.
Undang-undang ini telah mendikriminalisasi tindakan homoseksual antara laki-laki berusia di atas 21 tahun di tahun 1967.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.