Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Dilecehkan Setiap Hari, di Negara Manakah Itu?

Kompas.com - 11/10/2016, 07:30 WIB

Dia bermaksud menghadiri kursus bela diri, tetapi ternyata dia harus mendapatkan izin pemerintah dan permintaannya tidak diperhatikan.

Mo malahan dihadapkan kepada pelecehnya langsung, satu per satu. "Ketika salah satunya berusaha menyentuh saya," katanya.

"Saya meneriakinya. Saya katakan, "Mengapa Anda melakukan ini? Mereka tidak memahaminya. Saya tidak pernah mendapatkan reaksi positif."

Namun, Rancangan Undang-Undang Pelecehan Seksual saat ini sedang dibicarakan di parlemen Maroko.

Godaan dan tawaran menikah

Orang-orang yang terus-menerus melakukan pelecehan dapat dihukum penjara satu sampai enam bulan atau denda 250 dollar AS sampai 1.200 dollar AS atau Rp 3 juta sampai Rp 15 juta.

Kedengarannya positif, tetapi apakah ada hal yang tersembunyi?

"Kami memandang ini adalah sebuah RUU yang buruk," kata Stephanie Willman Bordat, warga Amerika Serikat yang menekuni hak perempuan di sana selama 21 tahun.

Kantornya di Rabat adalah tempat perlindungan dari godaan dan tawaran menikah.

"Ini sebenarnya hanya perubahan kecil dari hukum pidana yang ada," katanya.

"Masalah utamanya adalah perempuan tidak melapor, polisi tidak menyelidiki, dan jaksa tidak menuntut."

Dia kemudian mengirim e-mail tentang sebuah cerita dari tahun 2015 yang menjelaskan mengapa perempuan tidak memercayai sistem yang ada.

Setelah dilecehkan sekelompok pria di Inezgane, Maroko barat daya, dua orang perempuan berlindung di sebuah toko di dekatnya saat mereka menunggu kedatangan polisi.

Ketika petugas datang, mereka malahan ditahan, bukannya dilindungi karena pakaian mereka "terlalu pendek".

Namun, pelecehan di jalan bukan hanya membuat perempuan bungkam karena merasa diserang.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com