Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebut Presiden Myanmar "Idiot" di Facebook, Pria Ini Dipenjara 9 Bulan

Kompas.com - 30/09/2016, 18:47 WIB

YANGON, KOMPAS.com - Seorang pria dijatuhi hukuman penjara selama sembilan bulan setelah lewat akun Facebook-nya menghina Presiden Myanmar Htin Kyaw.

Aung Win Hlaing, dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang telekomunikasi Myanmar setelah menyebut sang presiden sebagai orang "idiot" dan "gila".

"Dia dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara pada 23 Desember lalu," kata Hnin Hnin Win, istri sang penghina presiden, Jumat (30/9/2016).

Hnin Win menambahkan, kasus yang membelit suaminya itu diperkarakan oleh seorang anggota partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pimpinan Aung San Suu Kyi.

"Salah seorang anggota NLD mengeluhkan pernyataannya. Kini suami saya berada di penjara Taung Kalay di negara bagian Karen," tambah Hnin Win.

Hnin melanjutkan, pernyataan suaminya yang dianggap menghina presiden dibuat setelah sebuah keputusan presiden membuat sebuah komite tempatnya bekerja ditutup.

Seorang anggota partai NLD dari negara bagian Karen, Thant Zin Aung membenarkan, anggota partai setempat mengadukan kasus ini ke pihak berwajib.

"Namun, itu adalah urusan pribadi bukan kebijakan partai," kata Zin Aung.

Undang-undang telekomunikasi Myanmar diterbitkan pada 2013 yang didorong pemerintahan Myanmar yang didukung militer dengan tujuan untuk membuka investasi asing.

Namun, undang-undang yang mengatur larangan menghina orang lain lewat jejaring telekomunikasi apapun, kerap digunakan rezim terdahulu untuk membungkam pengkritik pemerintah.

Di saat Aung San Suu Kyi berkuasa maka banyak kalangan di Myanmar mengharap sebuah negeri yang terbuka dengan rakyat yang bebas mengekspresikan pendapat.

Sayangnya, sejak partai NLD berkuasa akhir Maret lalu setelah memenangkan pemilu demokratis pertama, beberapa orang sudah dikirim ke penjara dengan menggunakan undang-undang ini.

Pada Juli lalu, seorang pejabat di Magway, wilayah tengah Myanmar didakwa melakukan penghinaan terhadap Aung San Suu Kyi di media sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com