Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bunuh Petani, 5 Tentara Myanmar Dihukum Penjara

Kompas.com - 16/09/2016, 22:31 WIB

YANGOON, KOMPAS.com - Mahkamah militer Myanmar menjatuhkan hukuman lima tahun untuk tujuh tentara yang membunuh lima warga desa dari kelompok etnis minoritas.

Ketujuh terpidana, termasuk empat orang perwira, mengakui telah membunuh warga, setelah mayat-mayat korban yang tewas ditikam itu ditemukan di sebuah kuburan yang dangkal.

Para korban termasuk dalam sekelompok warga yang dikepung tentara pada Juni lalu karena dicurigai membantu kelompok pemberontak bersenjata di wilayah Shan.

Hukuman ini diyakini sebagai yang pertama kalinya dijatuhkan terkait kekerasan tentara Myanmar terhadap terhadap warga sipil.

Hukuman penjara ini dijatuhkan kepada kelima tentara itu di pengadilan militer pada Kamis (15/9/2016).

Pegiat hak asasi Sai Kaung Kham, yang membantu keluarga etnis minoritas di desa Mong Yaw,  ikut aktif dalam memperjuangan keadilan atas pembunuhan kelima warga itu.

Meski demikian, Kham mengaku terkejut dengan keputusan pihak militer untuk menindaklanjuti kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman pada para personel militer.

"Fakta bahwa mereka dihukum penjara adalah lebih baik daripada tidak dihukum sama sekali," ujarnya kepada Reuters.

Namun, militer belum menerima pertanggungjawaban atas kematian dua pria lainnya, yang terbunuh ketika melarikan diri dari desa dengan menggunakan sepeda motor.

Myanmar, yang dulunya dikenal sebagai Burma, selama setengah abad dipimpin junta militer sebelum berakhir pada 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpopuler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com