BEIJING, KOMPAS.com - Otorita penerbangan sipil China mengusulkan sanksi baru yang lebih keras untuk para penumpang pesawat udara yang bertingkah laku buruk.
Badan ini sedang menghimpun pandangan masyarakat terkait rancangan undang-undang yang di antaranya berupa penerapan denda sebesar 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 91 juta bagi penumpang yang menyerang kru kabin, duduk di kursi penumpang lain secara paksa atau menolak mematikan peralatan elektronik.
Dengan tingginya pertumbuhan perjalanan udara di China, aksi sejumlah penumpang mengundang kecaman di dalam dan luar negeri.
Bulan lalu, dua pria ditangkap karena berusaha memasuki kokpit pesawat beberapa waktu sebelum lepas landas.
Perilaku buruk itu muncul disebabkan kru kabin menolak menempatkan kedua pria itu di kelas bisnis.
Pada Februari, lima maskapai penerbangan China sepakat membantu pemerintah dengan mencatat penumpang yang berperilaku kasar dan antisosial.
Kelima perusahaan tersebut adalah Air China, China Eastern Airlines, China Southern Airlines, Hainan Airlines, dan Spring Airlines.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.