MONTGOMERY, KOMPAS.com - Kota Oxford, Alabama, AS menerbitkan sebuah undang-undang baru yang cukup kontroversial.
Di kota berpenduduk 21.000 jiwa itu, kaum transjender bisa dipenjara jika salah menggunakan toilet sesuai jenis kelamin yang disebutkan dalam akta kelahiran.
Aturan baru ini mendefinisikan "jenis kelamin" sebagai "kondisi fisik pria atau wanita, yang tertera dalam akta kelahiran seseorang".
Menurut aturan ini, siapapun yang melanggar akan dijatuhi denda 500 dolar AS atau sekitar Rp 6,5 juta atau hukuman maksimal enam bulan kurungan.
Peraturan baru ini langsung dikecam kelompok Human Rights Campaign (HRC) cabang Alabama yang menyebut aturan baru ini sangat mengerikan.
HRC menambahkan, sejauh ini tak dijelaskan apakah setiap orang harus menunjukkan akta kelahirannya saat hendak menggunakan toilet umum.
"Peraturan ini sangat memalukan dan menyerang langsung hak serta privasi kelompok transjender," kata manajer HRC Alabama, Eva Walton Kendrick.
"Warga transjender adalah tetangga, rekan kerja dan rekan kita beribadah. Setiap warga Alabama berhak hidup tanpa ketakutan akan diskriminasi dan kecurigaan," tambah Eva.
Sementara itu, Steven Waits, presiden dewan kota Oxford, mengatakan, undang-undang baru itu diterbitkan sebagai respon terhadap kebijakan sebuah pusat perbelanjaan di kota itu pekan lalu.
Pusat perbelanjaan itu mengizinkan para pekerja dan pengunjung transjender untuk menggunakan toilet yang sesuai dengan identitas mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.