Saat Australia dipimpin pemerintahan Partai Buruh sebelumnya, sedikitnya 1.200 orang tewas dalam pelayaran menuju Australia antara tahun 2008 dan 2013.
Aturan tak berubah
Keputusan MA PNG tidak akan mengubah kebijakan Australia. Pernyataan tegas itu muncul dari Menteri Imigrasi Australia Peter Dutton.
"Tak ada aturan yang akan berubah setelah ada keputusan MA itu. Siapa saja yang hendak masuk ke Australia secara ilegal dengan perahu tidak akan boleh tinggal di Australia," kata Dutton dalam pernyataan tertulisnya.
Imigrasi Australia menyatakan, mereka sudah memindahkan siapa pun yang berstatus pengungsi keluar dari Manus dan masuk ke pusat transit.
Di tempat itu, pengungsi boleh keluar sebentar dari kompleks tersebut pada siang hari. Dikatakan, kebijakan serupa berlaku di Nauru.
Sementara Menteri Imigrasi PNG Rimbink Pato hanya mengatakan akan membuat pernyataan resmi setelah mencerna hasil keputusan MA itu dan mencari masukan atau pandangan dari sisi hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.