Seperti diberitakan BBC Indonesia, Kamis (3/3/2016), dia menghadapi ancaman hukuman satu tahun penjara, karena dianggap 'melukai' perasaan umat.
Sebelumnya, Viktor dilaporkan ke polisi oleh dua anak muda yang merasa keberatan dengan komentar dalam pembicaraan yang berlangsung di media sosial, VKontakte, tahun 2014 lalu.
Dalam diskusi di VKontakte -yang merupakan media sosial populer di Rusia, seperti Facebook- Viktor juga menyebut Alkitab sebagai 'koleksi dongeng Yahudi'.
Di Rusia, penghinaan agama seperti ini dianggap melanggar hukum. Hal itu ditandai kasus band punk, Pussy Riot, yang berujung pada penahanan dua personelnya.
Tahun 2012, dunia internasional mengecam pengadilan Rusia karena menjatuhkan hukuman kerja paksa atas Nadezhda Tolokonnikova dan Maria Alyokhina, dua personel Pussy Riot- karena membawakan lagu protes di Katedral Moskwa.
Dalam kasus Viktor, para ahli bahasa mendukung gugatan pelapor dengan berpendapat komentar tersebut masuk kategori menghina umat beragama.
Selain terancam hukuman satu tahun penjara, masih ada denda sekitar Rp 53 juta atau kerja paksa selama 240 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.