Untuk alasan legalitas, identitas dari pelaku maupun korban tidak dapat disebutkan.
Straits Times melaporkan, Kamis (19/11/2015), pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petugas keamanan memerkosa ibunya itu di rumah mereka sendiri.
Salah satu tindakan yang dilakukan pelaku adalah memaksa mencium payudara korban yang berusia 56 tahun itu.
Pelaku berusia 32 tahun itu juga didakwa telah memberangus kebebasan ibunya dengan mengurungnya di rumah.
Pelaku dijadwalkan akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Singapura.
Sebenarnya persidangan dijadwalkan kemarin, tetapi berita bahwa adanya dua pengacara ternama yang bersedia membantunya membuat persidangan diputuskan untuk ditunda.
Pelaku pemerkosaan berpotensi dijatuhkan hukuman kurung maksimum 20 tahun penjara ditambah hukuman cambuk atau denda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.