Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Terpidana Mati Asal Australia yang Sudah Dieksekusi di Luar Negeri

Kompas.com - 30/04/2015, 00:34 WIB

Di bawah hukum anti-narkoba Singapura, siapa pun yang tertangkap dengan lebih dari 15 gram heroin akan menghadapi hukuman mati.

Selama persidangan, Nguyen mengatakan kepada polisi bahwa ia membawa obat atas nama sindikat yang berbasis di Sydney, untuk membantu saudara kembarnya membayar tagihan proses hukum.

Banding terhadap hukumannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi Singapura, dan permohonan grasi yang didukung Pemerintah Australia pun gagal.

2015: Andrew Chan and Myuran Sukumaran

Chan dan Sukumaran, yang dituduh sebagai dalang geng penyelundup narkoba "Bali Nine", ditemukan bersalah pada bulan Februari 2006.

Mereka dihukum mati di Indonesia dan dieksekusi oleh regu tembak di penjara Pulau Nusakambangan.

Tujuh warga Australia lainnya—Martin Stephen, Renae Lawrence, Scott Rush, Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, dan Matthew Norman—juga ditangkap dalam kaitannya dengan upaya penyelundupan itu.

Upaya banding hukum membuat vonis anggota geng "Bali Nine" yang lain berfluktuasi, mulai dari 20 tahun hukuman penjara hingga hukuman seumur hidup dan hukuman mati.

Namun, vonis Chan dan Sukumaran tetap tidak berubah, meskipun ada beberapa upaya banding dan grasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com