Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Kembali Mohon Indonesia Ampuni Dua Terpidana Mati

Kompas.com - 12/02/2015, 11:32 WIB
CANBERRA, KOMPAS.com — Australia kembali menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Permohonan itu disuarakan Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam pidato di hadapan para anggota parlemen Australia. “Saya yakin Indonesia yang akan kehilangan paling banyak ketika mengeksekusi kedua pria ini,” kata Bishop.

Menurut dia, Indonesia harus memberi pengampunan kepada Chan dan Sukumaran, seperti saat Indonesia meminta pengampunan atas warga-warganya yang terancam hukuman mati di negara lain.

Bishop mengatakan, Pemerintah Australia menyadari keseriusan kejahatan narkoba. Namun, katanya, Chan dan Sukumaran telah menunjukkan upaya perubahan. Chan dan Sukumaran, menurut Bishop, harus membayar atas kejahatan mereka, tetapi mereka tidak perlu membayarnya dengan nyawa.

“Kedua pria itu membayar utang mereka kepada masyarakat, memperbaiki diri, dan menguatkan hidup sesama tahanan,” kata Bishop, merujuk karya Chan dan Sukumaran di Penjara Kerobokan, Provinsi Bali.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari sembilan orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan "Bali Nine".

Tarik dubes

Bulan lalu, Indonesia mengeksekusi enam terpidana mati. Lima di antara mereka berasal dari Malawi, Nigeria, Vietnam, Brasil, dan Belanda. Sesudah tahanan asal Brasil dan Belanda dieksekusi, kedua negara tersebut menarik duta besar mereka dari Jakarta.

Pemerintah Australia, kata Bishop, bisa saja melakukan hal serupa jika Chan dan Sukumaran dieksekusi.

Kedua pria itu dianggap sebagai kelompok Bali Sembilan yang ditangkap pada 17 April 2005, di Denpasar, Bali, Indonesia, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp 40 miliar ke Australia.

Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup, sementara Sukumaran dan Chan mendapat vonis mati.

Sejauh ini, sebanyak lima perdana menteri Australia telah berupaya membebaskan Sukumaran dan Chan. Namun, upaya itu tidak berhasil.

Bahkan, Bishop mengakui Australia telah mengirim 11 permohonan kepada Pemerintah Indonesia sejak 7 Januari lalu. Surat-surat itu berasal dari menteri-menteri Pemerintah Australia, anggota parlemen, hingga pebisnis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com