Tommy Thompson ditangkap atas kasus perdata harta karun yang diajukan oleh investornya.
Sebanyak 161 investor memberikan Thompson 12,7 juta dollar AS (Rp 160 miliar) untuk menemukan kapal yang diduga memiliki harta karun dengan pemikiran mereka akan mendapatkan keuntungan lebih dari yang sudah mereka investasikan.
Tahun 1988, Thompson berhasil menemukan emas senilai jutaan dollar dari sebuah kapal yang tenggelam di lepas pantai Amerika pada 1857.
Namun, para investor menuduh Thomspon menipu mereka untuk keluar dari perjanjian terkait dengan penemuan kapal karam terbesar dalam sejarah AS tersebut.
Pria berusia 62 tahun yang disebut pihak kementerian kehakiman AS sebagai "salah satu buron yang paling cerdas yang pernah dicari", ditangkap di sebuah hotel pada Selasa (27/1/2015).
Tinggal di hotel
Thompson tinggal di Hilton Suite di West Boca Raton, Florida selatan, dengan seorang perempuan bernama Alison Antekeier yang juga ditangkap. Mereka telah tinggal di hotel tersebut selama dua tahun, membayar kamar mereka secara tunai dengan nama palsu, dan menggunakan taksi dan angkutan umum agar tidak terdeteksi oleh polisi.
Harga kamar di hotel Hilton mulai dari 224 dollar (sekitar Rp 2.800.000) per malam, menurut situs hotel tersebut.
Thompson dan Antekeier dijadwalkan akan diekstradisi ke Ohio, di mana surat perintah penangkapan sipil dikeluarkan pada 2012 setelah Thompson gagal untuk menghadiri sidang pengadilan yang diajukan oleh investornya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.