Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Kairo Bebaskan 26 Terdakwa Kasus Homoseksual

Kompas.com - 12/01/2015, 19:37 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Pengadilan Mesir, Senin (12/1/2015), membebaskan orang 26 pria yang ditangkap dalam sebuah penggrebekan di rumah mandi umum di Kairo dan didakwa dengan tuduhan melakukan 'kebejatan moral'.

Para pria itu ditangkap sekitar sebulan setelah delapan orang pria lainnya lebih dulu ditangkap karena muncul dalam sebuah video yang diduga menampilkan pesta pernikahan pasangan homoseksual.

Dalam operasi penggerebekan di rumah mandi umum atau dalam bahasa setempat disebut hammam pada Minggu 7 Desember lalu, pihak berwenang menangkap 26 pria itu karena dianggap homoseksual.

Seorang pria yang didakwa sebagai homoseksual yang memekikkan "Allahu Akbar" di ruang pengadilan di ibu kota Kairo setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis bebas kepada para terdakwa.

"Akhirnya, pengadilan Mesir mengambil vonis atas kasus seperti ini, sesuai dengan undang-undang," seperti dilaporkan Ahmed Hossam, pengacara dari 14 tersangka.

Dalam dakwaan resminya, para terdakwa antara lain disebut melakukan 'kebejatan moral' dan 'perbuatan umum yang tidak senonoh'.

Kelompok pegiat hak asasi mengecam perlakuan Mesir atas kaum gay, khususnya penggunaan tes anal untuk menentukan apakah seorang pria adalah seorang homoseksual atau tidak.

Walau tidak ada larangan hukum atas homoseksual di Mesir, namun hal tersebut tetap merupakan tabu dan masyarakat biasanya melakukan diskriminasi atas kaum gay.

Bagaimanapun dakwaan 'kebejatan moral' atau 'menghina agama' sering diajukan kepada homoseksual. Rumah mandi umum banyak terdapat di Mesir, dan pihak kelompok konservatif sering menganggapnya sebagai tempat berkumpul homoseksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com