Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Kelestarian Satwa Langka, Warga Canberra Harus Kandangkan Kucing

Kompas.com - 13/10/2014, 21:01 WIB

 

CANBERRA, KOMPAS.com - Warga kota Canberra, Australia akan dilarang membiarkan kucing peliharaannya berkeliaran di luar rumah jika rekomendasi  agar kucing peliharaan wajib dikurung atau dikandangkan selama 24 jam jadi diberlakukan di seluruh wilayah ibu kota Australia (ACT) tersebut.

Laporan terbaru yang dirilis oleh perencana lingkungan pemerintah ACT dan para akademisi dari Sekolah Lingkungan Fenner, Universitas Nasional Australia (ANU) merekomendasikan agar wilayah yang dicakup aturan kucing dikandangkan atau tidak berkeliaran itu diperluas menjadi di seluruh Canberra.

Saat ini, aturan pengandangan kucing hanya berlaku bagi pemilik kucing yang bermukim di  pinggiran Canberra saja.

Pemerintah ACT juga mengindikasikan pentingnya periode transisi yang dapat memungkinkan pemilik kucing dan hewan peliharaannya beradaptasi dengan aturan tersebut.
 
""Kita harus bekerjasama dengan masyarakat untuk memastikan warga siap dengan aturan tersebut,” kata Menteri Pemerintahan Kota dan Layanan Sosial ACT, Shane Rattenbury.
 
Sementara lembaga pemerhati hak dan kesejahteraan hewan (RSPCA) Canberra mengatakan para pemilik kucing perlu pendidikan tambahan.
 
"Aturan ini akan lebih menyulitkan para pemilik kucing ketimbang hewan peliharannya sendiri,. karena mereka harus menjaga agar hewan peliharaannya tetap bergairah dan sehat walau hanya dikurung didalam dan diluar ruangan,” kata Kepala RSPCA Canberra Tammy van Dange.
 
Dange juga mengatakan aturan pengurungan hewan peliharaan ini  menjadi norma baru bagi pemilik kucing baru, khususnya yang tinggal di apartemen. Banyak pecinta kucing yang sengaja memilih membeli atau membangun arena bermain dil
 
"Aturan pengurungan kucing ini sudah banyak dilakukan warga, namun akan menyulitkan warga yang biasa membebaskan hewan peliharaannya,” katanya.

Alasan dibalik aturan ini adalah Pemerintah ACT memandang kucing yang berkeliaran dapat mengancam kelestarian spesies langka atau terancam punah yang khas Canberra. Terutama spesies yang hidup di cagar alam di sekitar pinggiran pinggiran ibu kota Australia tersebut.

"Wilayah penjelajahan kucing cukup jauh dan mereka banyak memangsa hewan kecil seperti katak dan burung," kata Direktur Dewan Konservasi Canberra, Clare Henderson.

Sehingga, dewan bersama-sama dengan Pengelola Taman dan Layanan Konservasi ACT menyelenggarakan pendidikan mengenai aturan pengandangan kucing bagi warga yang tinggal di pinggiran kota.

Mereka berencana untuk menerbitkan surat bagi 10.000 pemilik rumah di Canberra mengenai aturan kepemilikan kucing di pinggiran kota baru.

Sementara itu peneliti kajian ini, Kathy Eyles dari Fakultas Lingkungan ANU mengatakan aturan pengandangan kucing ini baru akan efektif jika diberlakukan selama 24 jam dalam sehari.

"Kebanyakan tempat hunian di pinggiran kota Canberra hanya berjarak sekitar 50 meter dari lingkungan alam dan memang itu kawasan yang baik untuk ditinggali, tapi itu juga artinya kucing warga bisa berkeliaran ke kawasan cagar alam,” kata Eyles said.

"Masalahnya adalah kota Canberra ini sedikit  berbeda dibandingkan dengan kota-kota lain di pesisir timur Australia karena Canberra memiliki satwa yang aktif di siang hari, terutama reptil dan burung pematuk kayu kecil,” lanjut Eyles.

Sehingga menurut Eyle,  jika aturan pengandangan kucing hanya berlaku pada malam hari saja, maka aturan itu tidak efektif menghilangkan ancaman kepunahan spesies kecil yang hendak dilindungi dari kucing-kucing tersebut.

Eyles juga setuju perlu persiapan dalam waktu lama untuk mengimplementasikan aturan ini di Canberra.

"Sehingga warga yang memiliki kucing peliharaan bisa menyesuaikan diri dan mendapatkan pendidikan lebih dahulu mengenai bagaimana menghibur kucing mereka dan menyediakan lingkungan yang kaya ransangan yang dibutuhkan kucing peliharaan mereka,” katanya.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com