Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Tahun Terlupakan Otoritas Penjara, Narapidana Ini Mendapat 30.000 Dukungan Pembebasan...

Kompas.com - 19/04/2014, 05:37 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Petisi online untuk mendesak pembebasan Anderson telah mendapatkan lebih dari 30.000 dukungan. Salah satu pengacara Anderson pun mengatakan kantor mereka dibanjiri telepon dukungan yang berpendapat Anderson telah dirugikan dalam kasus ini.

Jaksa Agung Chris Koster, Kamis (17/4/2014), menyarankan pengadilan mempertimbangkan ulang hukuman bagi Anderson sebagai kompensasi atas kesalahan administrasi sistem peradilan, dengan pertimbangan perilaku baik Anderson setelah kasus perampokan pada masa lalu itu. "Faktor itu pantas diakui dalam situasi yang sulit ini," ujar dia.

Jaime Halscott, pengacara Anderson, mengatakan kantor Gubernur Jay Nixon juga telah diminta mempertimbangkan ulang hukuman untuk kliennya itu atau memberikan pengampunan. Juru bicara Nixon belum memberikan tanggapan ketika diminta konfirmasi, Jumat (18/4/2014).

"Dia sudah direhabilitasi , " kata Halscott. Menurut dia, masyarakat tak lagi perlu dilindungi dari keberadaan Anderson. Kalaupun tetap dirasa perlu menghukum Anderson, imbuh dia, lelaki tersebut sudah dipenjara selama 9 bulan terakhir. "Pada akhir hari, tak ada argumen untuk tetap memenjarakannya."

Pada Februari 2014, pengacara Anderson mengajukan banding atas penangkapan Anderson. Mereka menyebut otoritas penjara telah bertindak tidak adil. Jaksa Patrick Megaro mengatakan kasus serupa yang dialami Anderson terakhir kali terjadi di Missouri pada 1912 dan saat itu terpidana tersebut tak diharuskan lagi menjalankan hukumannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com