Krstic mendapat vonis 35 tahun penjara pada 2001 dari pengadilan PBB di Den Haag, Belanda. Kala itu, dia terbukti bersalah melakukan pembasmian etnis pada 1995 di Srebrenica, Bosnia. Ada 8.000 warga Muslim di situ yang menjadi korban tewas akibat tindakan Krstic.
Juru Bicara Penjara Piotrkow Trybunalski, Bartlomiej Turbiarz membenarkan kalau Krstic dipindahkan dari Inggris. Di penjara barunya itu, sudah tersedia sel berkapasitas satu orang. "Kami akan mengawasi dia setiap waktu,"demikian Bartlomiej Turbiarz.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.