Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/01/2014, 17:17 WIB
EditorErvan Hardoko

KIEV, KOMPAS.com - Parlemen Ukraina menyetujui rancangan undang-undang yang memberikan pengampunan bagi warga yang ditahan dalam aksi protes antipemerintah selama beberapa pekan terakhir.

Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa pengunjuk rasa harus membongkar barikade yang mereka dirikan di pusat kota Kiev.

Mereka juga harus membuka jalan-jalan dan alun-alun di seluruh Ukraina yang mereka duduki, kecuali di tempat-tempat demontrasi yang berjalan damai.

Undang-undang baru mengharuskan pemrotes meninggalkan gedung-gedung pemerintah dalam waktu 15 hari ke depan, yang selama ini mereka duduki.

Namun partai-partai oposisi menolak mendukung peraturan baru ini dan kelompok-kelompok pengunjuk rasa menolak tegas syarat-syarat yang dicantumkan dalam produk hukum itu.

Undang-undang baru dimaksudkan untuk mengakhiri kekacauan di Ukraina. Pengunjuk rasa menuntut Presiden Viktor Yanukovych mundur dan menuntut pemilihan umum baru.

Perdana Menteri Mykola Azarov dan seluruh anggota kabinet mengundurkan diri Selasa (28/1/2014) yang disebutkan untuk menciptakan kompromi sosial dan politik di tengah aksi unjuk rasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com