Warga asing yang menyalahi izin tinggal memiliki waktu sampai tanggal 3 Juli untuk melakukan pemutihan. Langkah ini dilakukan Saudi untuk menangani meningkatnya pengangguran di negara itu, khususnya anak-anak muda.
Arab Saudi berupaya mengurangi pasar gelap tenaga kerja yang diperkirakan mencapai sembilan juta warga asing. Pengangguran di Arab Saudi diperkirakan mencapai 12 persen dan angka ini lebih tinggi lagi di kalangan anak muda.
Bulan April lalu, Raja Abdullah mengumumkan masa tenggang tiga bulan untuk pemutihan tenaga kerja ilegal.
Menyusul pengumuman ini, ribuan tenaga kerja asing termasuk Indonesia, Yaman, Filipina, Sri Lanka, India, dan Pakistan antre di konsulat negara masing-masing.
Antrean panjang
Di KJRI Jedah, keributan akibat antrean tenaga kerja sempat menyebabkan satu orang meninggal minggu pertama Juni lalu. Menyusul peristiwa ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengirim Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, untuk mengawasi pelaksanan pemberian dokumen perjalanan kepada TKI ilegal.
Mereka yang tidak melakukan pemutihan sebelum batas waktu 3 Juli akan menghadapi risiko deportasi atau denda.
Berdasarkan undang-undang Saudi, para warga asing harus mendapatkan sponsor dari majikan, dan bekerja di bidang yang didaftarkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.