Dipenjara Tanpa Kesalahan, Pria AS Dapat Kompensasi Rp 75 Miliar
Kompas.com - 30/01/2015, 20:15 WIB
Seorang pria tak bersalah yang mendekam di penjara selama 21 tahun setelah dinyatakan menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mendapatkan uang kompensasi sebesar hampir Rp 75 miliar.