Salin Artikel

Apa Itu R2P yang Ditolak Indonesia dan Ramai di Medsos?

Resolusi R2P adalah prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Pemungutan suaranya yang terbaru dilakukan pada Selasa (18/5/2021) dalam Sidang Umum PBB

Menurut situs web globalr2p.org, konsep ini muncul sebagai tanggapan atas kegagalan komunitas internasional secara memadai menangani kekejaman massal di Rwanda dan negara-negara bekas Yugoslavia selama tahun 1990-an.

Melansir laman resmi PBB, tujuan R2P adalah mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.

Resolusi R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dan dicantumkan dalam paragraf 138-139 dari Dokumen Hasil KTT Dunia.

Isi paragraf tersebut adalah:

Paragraf 138

Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tanggung jawab ini mencakup pencegahan kejahatan semacam itu, termasuk hasutan, melalui cara yang tepat dan perlu.

Komunitas internasional harus, jika sesuai, mendorong dan membantu negara untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam membuat peringatan dini.

Paragraf 139

Komunitas internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan sarana diplomatik, kemanusiaan dan perdamaian lainnya yang sesuai, sesuai dengan Bab VI dan VIII Piagam PBB, untuk membantu melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Majelis Umum ditekankan perlunya melanjutkan pertimbangan tanggung jawab untuk melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan implikasinya, dengan mengingat prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.

Dengan diadopsinya resolusi ini, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Selain itu, resolusi R2P juga secara resmi meminta agar Sekretaris Jenderal PBB melaporkan setiap tahun tentang topik tersebut.

Apa itu R2P dan tiga pilarnya

Situs web globalr2p.org menyebutkan R2P adalah resolusi dengan tiga pilar.

1. Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari empat kejahatan kekejaman massal: genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan pembersihan etnis.

2. Komunitas internasional yang lebih luas memiliki tanggung jawab untuk mendorong dan membantu masing-masing negara dalam memenuhi tanggung jawab itu.

3. Jika suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya, komunitas internasional harus siap untuk mengambil tindakan kolektif yang tepat, tepat waktu dan tegas dan sesuai dengan Piagam PBB.

Demikian penjelasan tentang apa itu R2P, asal mulanya, dan tiga pilar resolusi tersebut.

https://internasional.kompas.com/read/2021/05/20/120829670/apa-itu-r2p-yang-ditolak-indonesia-dan-ramai-di-medsos

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke