Salin Artikel

Pengadilan Oklahoma Denda Johson & Johnson Rp 8,1 Trilliun

AMERIKA SERIKAT, KOMPAS.com - Perusahaan obat asal AS, Johnson & Johnson, didenda 572 juta dollar AS (Rp 8,1 trilliun) karena didakwa memicu epidemi opioid.

Denda dijatuhkan oleh hakim Oklahoma, Thad Balkman, Senin (26/8/2019).

Balkman mengatakan, raksasa perawatan kesehatan AS itu terbukti melakukan penipuan dengan menyebarkan informasi keliru mengenai obat penghilang rasa sakit yang menyebabkan gangguan publik.

"Terdakwa menyebabkan krisis opioid yang terbukti dengan adanya peningkatan tingkat kecanduan, kematian karena overdosis dan sindrom putus obat pada bayi," kata Balkman.

Menurut Balkman, krisis opioid yang terjadi membahayakan kesehatan dan mengancam keselamatan ribuan masyarakat Oklahoma.

Data dari Pusat Pengendalian Penyakit AS (CDC) juga membuktikan opioid telah menewaskan hampir 400.000 orang selama 20 tahun terakhir.

"Krisis opioid telah merusak negara bagian Oklahoma dan harus segera diatasi," kata Hakim Thad Balkman.

Ini merupakan pukulan besar bagi industri farmasi karena menghadapi banyak tuntutan hukum di seluruh negara bagian.

Dalam gugatannya, kantor jaksa agung Oklahoma mengatakan Johnson & Johnson mengontrak petani opioid untuk memasok 60 persen bahan opiat yang digunakan dalam obat-obatan seperti oxycodone.

Gugatan itu juga menyebut perusahaan Johnson & johnson memproduksi opioid sendiri melalui anak perusahannya Janssen.

Melansir Independent, Selasa (27/8/2019), pihak Johnson & Johnson menyanggah gugatan tersebut dan mengajukan banding.

Mereka menganggap obat penghilang rasa sakit yang diproduksi telah didukung oleh sains

Mereka juga menunjukkan produk-produk Johson & Johnson hanya mengandung sebagian kecil opioid yang diresepkan di Oklahoma dan kurang dari satu persen dari seluruh opioid yang digunakan di seluruh Amerika.

Selain Johnson & Johnson ada dua perusahaan lain yang digugat oleh Oklahoma, yaitu Teva Pharmaceutical dan Purdue Pharma asal Israel.

Namun, dua perusahaan tersebut membuat penyelesaian jutaan dolar dengan negara bagian itu.

https://internasional.kompas.com/read/2019/08/27/17511861/pengadilan-oklahoma-denda-johson-johnson-rp-81-trilliun

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke