Salin Artikel

Terkait Tragedi Bom Minggu Paskah, Kepala Polisi Sri Lanka Ditahan

Keduanya ditahan atas tuduhan dugaan kegagalan dalam mencegah serangkaian serangan bom bunuh diri pada Minggu Paskah, yang menewaskan 258 orang.

Juru bicara kepolisian Sri Lanka, Ruwan Gunasekera, menyampaikan, komandan tertinggi polisi Inspektur Jenderal Pujith Jayasundara dan mantan menteri pertahanan Hemasiri Fernando telah ditahan.

Mereka ditahan sehari setelah jaksa agung mengatakan bahwa kegagalan kedua pejabat itu dalam mengindahkan peringatan keamanan setara dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Kedua pejabat itu ditahan saat sedang menjalani perawatan di dua rumah sakit yang berbeda," ujar Gunasekera, menambahkan bahwa langkah penahanan menindaklanjuti instruksi dari Jaksa Agung Dappula de Livera.

Menurut jaksa agung, kedua pejabat tersebut juga dapat dituntut dengan dakwaan pembunuhan.

De Livera mengatakan, bahwa mereka telah gagal bertindak atas peringatan yang telah diterima sebelum serangan yang mematikan pada Minggu Paskah terjadi.

"Mereka berdua akan dibawa ke hadapan hakim karena kelalaian kriminal," kata de Livera dalam suratnya kepada penjabat kepala polisi, dikutip AFP.

"Kelalaian mereka sama dengan apa yang dikenal di bawah hukum internasional sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan," tambahnya.

Selain dua pejabat tinggi keamanan Sri Lanka, sebanyak sembilan perwira polisi senior juga telah dinyatakan sebagai tersangka oleh jaksa agung dan akan dituntut berdasarkan peran mereka dalam pelanggaran keamanan yang terjadi.

Jayasundara dan Fernando sebelumnya telah memberikan kesaksian di depan penyelidik parlemen dan menuding Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, telah gagal mengikuti protokol yang ada dalam menilai ancaman terhadap keamanan nasional.

https://internasional.kompas.com/read/2019/07/02/19543141/terkait-tragedi-bom-minggu-paskah-kepala-polisi-sri-lanka-ditahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke