Salin Artikel

Malaysia Berencana Dekriminalisasi Kepemilikan Narkotika dalam Jumlah Kecil

Langkah tersebut didukung kelompok medis yang disebut akan membantu para pecandu untuk mematahkan siklus penjara dan kemiskinan.

Langkah penghapusan hukuman pidana itu juga akan sangat berbanding terbalik dengan undang-undang anti-narkoba yang kini diberlakukan di Malaysia, di mana kepemilikan kecil ganja, heroin, atau kokain dapat dituntut atas perdagangan obat-obatan terlarang dan diancam hukuman mati.

Tindakan dekriminalisasi kepemilikan narkoba dalam jumlah terbatas itu juga akan menjadi langkah langka di kawasan di mana banyak pemerintah negara yang justru menjatuhkan hukuman berat untuk kejahatan terkait narkotika.

"Pemerintah akan memperkenalkan kebijakan yang akan membawa perubahan secara signifikan dari dekriminalisasi narkoba," kata Menteri Kesehatan Malaysia Dzulkefly Ahmad.

"Langkah ini merupakan langkah penting menuju pencapaian kebijakan obat secara rasional yang menempatkan ilmu pengetahuan dan kesehatan masyarakat sebelum hukuman dan penahanan," tambahnya dalam sebuah pernyataan, Kamis (27/6/2019).

Menurut Dzulkefly, seorang pecandu harus diperlakukan sebagai pasien dan bukan penjahat, dengan kecanduan sebagai penyakit yang harus disembuhkan.

Dia menegaskan bahwa penghapusan hukuman pidana tersebut tidak berarti Malaysia berusaha melegalkan narkoba, dan perdagangannya tetap merupakan sebuah tindak kejahatan serius.

Langkah kebijakan dekriminalisasi kepemilikan narkoba terbatas itu masih dalam tahap awal dan menteri tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Pengumuman rencana kebijakan itu disambut positif puluhan LSM dan kelompok medis, termasuk Asosiasi Medis Malaysia dan Akademi Kedokteran Malaysia, yang mendukung pendekatan kesehatan publik dalam penggunaan narkoba.

"Kriminalisasi membuat banyak pengguna narkoba merasa takut untuk mencari bantuan medis, karena mereka khawatir akan hukuman dan catatan kriminal," kata sejumlah LSM tersebut dalam pernyataan bersama.

"Kebijakan yang berlaku saat ini hanya akan menciptakan siklus penjara dan kemiskinan bagi para pecandu," lanjut pernyataan tersebut, yang dikutip AFP.

Sebelumnya pada awal pekan ini, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mengatakan bahwa sebagian besar dari 70.000 narapidana di penjara Malaysia merupakan pecandu narkoba.

Masih harus dilihat, apakah pemerintah aliansi reformis yang mulai berkuasa tahun lalu, dapat mendorong perubahan kontroversial tersebut di negara di mana banyak penduduknya yang menentang narkoba.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/28/18071801/malaysia-berencana-dekriminalisasi-kepemilikan-narkotika-dalam-jumlah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke