Salin Artikel

Lempar Bocah dari Lantai 3 Mal, Pria AS Dihukum 19 Tahun Penjara

Emmanuel Aranda (24), mengatakan kepada polisi, dia pergi ke Mall of America di Minnesota pada 12 April lalu "mencari seseorang untuk dibunuh".

Pilihan Aranda kemudian jatuh kepada seorang bocah laki-laki berusia lima tahun bernama Landen.

Dalam pernyataannya yang dibacakan di pengadilan, Senin (3/6/2019), orangtua Landen menyebut aksi Aranda sebagai sebuah "niat untuk membunuh dan menghancurkan".

Beruntung, meski jatuh dari ketinggian 12 meter, nyawa Landen bisa diselamatkan meski harus melalui sejumlah pembedahan.

Orangtua bocah itu menyebut pemulihan Landen dari trauma di kepala dan sejumlah patah tulang merupakan sebuah keajaiban.

Sejauh ini belum diperoleh kabar terbaru terkait kondisi bocah tersebut.

"Saya harap Anda bisa merasakan sakit dan penderitaan yang Anda berikan kepada anak saya," demikian pernyataan orangtua Landen yang dibacakan jaksa Cheri Townsend.

"Anda harus mendapatkan hukuman maksimum sehingga Anda memahami dampak dari perilaku ini," tambah orangtua Landen.

Aranda mengaku bersalah atas satu dakwaan melakukan percobaan pembunuhan sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa.

Setelah mendengarkan keputusan hakim, Aranda tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Sejumlah media mengabarkan, kepada polisi Aranda sempat mengatakan, dia mencoba mendekati sejumlah perempuan di pusat perbelanjaan itu tetapi gagal.

Kegagalannya itulah yang memicu kemarahannya yang berujung dengan perilaku agresif.

Kepada polisi, Aranda juga mengatakan, awalnya dia berencana membunuh orang dewasa sebelum memilih Landen menjadi korbannya.

Pada 2015, Aranda pernah dijerat dua dakwaan penyerangan di pusat perbelanjaan yang sama dan sempat dilarang memasuki tempat itu.

Catatan pengadilan menunjukkan Aranda diperintahkan untuk menjalani evaluasi psikologi setelah kedua insiden tersebut.

Keluarga dan kerabat Aranda mengatakan, pria itu sudah keluar masuk berbagai jenis terapi kejiwaan.

Meski demikian, saat persidangan, kuasa hukum Aranda tidak menggunakan alasan gangguan kejiwaan sebagai bentuk pembelaan.

https://internasional.kompas.com/read/2019/06/04/09103591/lempar-bocah-dari-lantai-3-mal-pria-as-dihukum-19-tahun-penjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke