Salin Artikel

Bunuh Rekannya di Panti Jompo, Nenek 102 Tahun Jadi Tersangka

Diwartakan CNN, Jumat (24/5/2019), korban yang berusia 92 tahun ditemukan dalam kondisi tak bernyawa oleh seorang petugas panti pada tengah malam.

Pernyataan dari Pengadilan Tinggi Soissons menyebutkan, wajah korban tampak bekak.

Sementara hasil otopsi menunjukkan, korban tersebut meninggal karena sesak napas setelah dicekik dan dipukul pada bagian kepalanya.

Wanita yang tinggal di kamar sebelah korban mengatakan kepada staf bahwa dia telah membunuh seseorang.

Nenek yang berusia 102 tahun itu mengalami kebingungan dan kegelisahan. Kemudian, dia dibawa ke rumah sakit untuk menerima perawatan.

Selanjutnya, dia dirujuk ke unit psikiatris, rumah sakit jiwa, untuk menjalani tes.

"Penghuni kamar sebelahnya, berusia 102 tahun, muncul dengan sangat gelisah," demikian pernyataan jaksa penuntut Fredreic Trinh.

"Dia bilang kepada salah satu staf medis bahwa dia telah membunuh seseorang," imbuhnya, seperti dikutip dari AFP.

Trinh menyatakan, nenek itu akan menjalani pemeriksaan psikologis untuk menentukan apakah dia memenuhi syarat untuk sanksi pidana atau tidak.

Polisi sekarang telah membuka penyelidikan terhadap kasus ini, meski tidak mungkin untuk menginterogasi sang nenek.

"Investigasi sudah dibuka untuk kasus pembunuhan terhadap seseorang yang rentan kondisi fisiknya," kata polisi.

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/25/11160251/bunuh-rekannya-di-panti-jompo-nenek-102-tahun-jadi-tersangka

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke