Salin Artikel

Curi Lemur dari Kebun Binatang, Pria AS Didenda Rp 1,4 Miliar

Kasusnya terus bergulir hingga kini dan dia dijadwalkan akan mengaku bersalah di hadapan hakim.

Diwartakan NBC News, Selasa (21/5/2019), Aquinas Kasbar berencana untuk memelihara hewan tersebut sebagai hewan peliharaannya.

Pria asal Newport Beach, California, itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan hukuman penjara selama satu tahun.

Tak hanya itu, dia harus membayar denda 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Kasbar masuk ke kebun binatang setelah jam operasional pada 27 Juli 2018. Dengan menggunakan alat pemotong dia membuat sebuah lubang di kandang lemur dan monyet capuchin.

Kemudian, dia mengambil lemur berusia 32 tahun bernama Isaac. Pada hari selanjutnya, dia meninggalkan binatang itu di laci plastik di luar sebuah hotel.

"Ini milik Kebun Binatang Santa Ana. Binatang ini diambil tadi malam, mohon untuk bawa ke polisi," demikian tulisan pada catatan yang ditinggakan pelaku.

Lubang yang dibuat Kasbar membuat sejumlah binatang kabur, namun mereka semua dapat diselamatkan.

Lemur ekor cincin merupakan primata yang terancam punah. Pihak berwenang AS menyebutkan, pencurian itu mengakibatkan kerugian bagi kebun binatang senilai 8.500 dollar AS atau Rp 123 juta.

Pengacara Kasbar, Brian Gurwitz, mengatakan kliennya segera menyadari aksinya mencuri lemur merupakan keputusan yang buruk.

Pada akhirnya, dia mengambil langkah untuk memastikan hewan itu dikembalikan dengan selamat ke kebun binatang.

"Itu adalah keputusan dini yang buruk dibuat oleh seorang siswa sekolah menengah," kata Gurwitz

https://internasional.kompas.com/read/2019/05/21/12404831/curi-lemur-dari-kebun-binatang-pria-as-didenda-rp-14-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke