Salin Artikel

Siarkan Video Bunuh dan Makan Monyet Langka, 3 Pria Vietnam Dipenjara

Phan Van Hoi (33) dan Thai Dinh Quy (58) mendapat satu tahun penjara. Sementara Thai Kim Hong (51) divonis 15 bulan penjara di Pengadilan Distrik Huong Khe. langka.

Dilaporkan DPA via Straits Times Jumat (19/4/2019), mereka terbukti melanggar peraturan perlindungan terhadap hewan liar yang langka dan berharga, demikian laporan media lokal Vnexpress.

Sementara tiga orang lainnya; Phan Trong Son (45), Thai Vinh Quang (59), dan Thai Van Sang (41) masing-masing menerima hukuman percobaan satu tahun penjara.

Kasusnya dimulai pada November 2018 ketika Hoi menyiarkan secara langsung tayangan sekelompok orang membunuh monyet yang dibeli Hong dari Son, dan memakan otaknya secara mentah-mentah.

Adapun Son seperti diwartakan AFP via Jakarta Post membeli monyet tersebut dari seorang pemburu seharga 49 dollar Amerika Serikat (AS), atau Rp 688.000.

Sejumlah masyarakat di Vietnam meyakini, memakan otak binatang secara mentah-mentah bisa meningkatkan kemampuan intelijensi mereka. Video itu pun jari viral di Facebook dan media lokal.

Tayangan tersebut oleh mereka langsung dihapus. Namun, sejumlah netizen berhasil mengunduh video itu sehingga menarik perhatian otoritas setemepat.

Dasi hasil penyelidikan, diketahui monyet yang dibantai dan dimakan itu berjenis langur kaki merah yang ditemukan di Vietnam serta Kamboja, serta termasuk monyet langka.

"Butuh waktu bagi kami untuk segera menganalisis dan memastikan monyet itu masuk kategori hewan langka," kata juru bicara Kepolisian Provinsi Ha Tinh saat itu.

Setelah memastikan monyet itu, polisi bergerak cepat dan menangkap keenam orang itu pada Desember 2018, dan menjerat mereka dengan hukum konservasi alam liar.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/19/12235421/siarkan-video-bunuh-dan-makan-monyet-langka-3-pria-vietnam-dipenjara

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke