Salin Artikel

Pembunuhan Kim Jong Nam, Malaysia Mulai Melunak kepada Doan Thi Huong

Pasalnya, pengadilan Malaysia melunak dengan menjatuhkan dakwaan yang lebih rendah kepada Doan Thi Huong.

"Saya senang," kata perempuan yang juga menantikan kebebasan seperti Siti Aisyah asal Indonesia yang sebelumnya ditangkap karena dicurigai membunuh Kim Jong Nam.

Diwartakan kantor berita AFP, Senin (1/4/2019), Huong telah diadili sejak 2017 atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam di bandara Kuala Lumpur.

Dia dituding melancarkan aksi tersebut dengan menggunakan racun saraf dalam sernagan bergaya Perang Dingin.

Sebelumnya, pengadilan menolak permintaan awalnya agar tuduhan pembunuhan digugurkan pada bulan lalu.

Pengacara Huong, Salim Bashir, mengatakan kepada wartawan di luar Pengadilan Tinggi di Shah Alam, perempuan berusia 30 tahun itu kini menghadapi tuduhan yang lebih rendah yaitu menyebabkan cedera dengan senjata berbahaya.

Dalam dakwaan baru yang dibacakan di pengadilan, dia mengaku bersalah dan terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun.

Bashir yakin kliennya akan menerima hukuman penjara yang lebih singkat.

"Sangat mungkin dia bisa bebas hari ini," katanya.

Huong dan Aisyah selalu membantah melakukan pembunuhan. Mereka mengaku ditipu dengan diyakinkan bahwa yang mereka lakukan merupakan lelucon untuk acara TV.

Pengacara mereka menyebut para kliennya merupakan kambing hitam. Mereka meyakini dalang sebenarnya adalah empat warga Korea Utara, yang melarikan diri dari Malaysia tak lama setelah pembunuhan itu.

Apabila Huong bebas, berarti tidak ada seorang pun yang menghadapi dakwaan pembunuhan atas kematian Kim Jong Nam pada Februari 2017.

Kim Jong Nam pernah dianggap sebagai pewaris kepemimpinan Korea Utara. Sementara, Korea Selatan menuduh Korea Utara memerintahkan pembunuhan.

Pelaku pembunuhan di Malaysia menghadapi hukuman mati dengan cara digantung.

https://internasional.kompas.com/read/2019/04/01/10024241/pembunuhan-kim-jong-nam-malaysia-mulai-melunak-kepada-doan-thi-huong

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke