Salin Artikel

Jurnalis Filipina Maria Ressa Kembali Ditangkap Pemerintah

Ressa dan situs beritanya, Rappler dihantam serentetan dakwaan kriminal dalam beberapa bulan terakhir.

Kondisi ini memicu dugaan bahwa Ressa dan timnya menjadi target pemerintah karena kerja jurnalistik mereka.

Dakwaan terbaru yang menjerat Ressa dan para koleganya di Rappler adalah melanggar aturan kepemilikan asing atas media di Filipina.

Dia ditahan setibanya di bandara Manila setelah melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Pers di negara ini tengah mendapatkan serangan. Kami tidak akan diam saja menghadapi ancaman ini," kata Ressa kepada jurnalis usai dibebaskan dengan uang jaminan 1.700 dollar AS atau sekitar Rp 24 juta.

Selama ini Rappler dikenal dengan laporannya yang banyak mengkritik kebijakan perang melawan narkoba yang dikobarkan Presiden Duterte.

Perang melawan narkoba ini sudah mengakibatkan ribuan nyawa melayang dan berbagai organisasi HAM mengatakan kebijakan ini amat mungkin menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tak hanya terhadap Rappler, Duterte juga amat keras terhadap media massa yang dianggap kritis seperti harian Daily Inquirer dan stasiun televisi ABS-CBN.

Duterte mengancam akan mengejar pemilik kedua media itu terkait tuduhan mengemplang pajak atau memblokir izin perpanjangan siaran stasiun televisi itu.

Sementara itu, Ressa (55) dan enam orang rekannya dijerat tuduhan mengizinkan warga asing lewat penjualan surat utang pada 2015, menjadi pemilik situs berita Rappler.

Sesuai konstitusi Filipina, investasi media hanya diizinkan untuk warga Filipina dan entitas yang dikendalikan warga Filipina.

Pada Februari lalu, pemerintah Filipina juga menangkap Ressa dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Saat itu penangkapan Ressa mendapat kecaman dari dunia internasional yang menuding pemerintahan Duterte sengaja mengincar sang jurnalis karena kritikan tajamnya.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/29/14543891/jurnalis-filipina-maria-ressa-kembali-ditangkap-pemerintah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke