Salin Artikel

Dinyatakan Hina Islam di Media Sosial, Pria Malaysia Dihukum Penjara 10 Tahun

Hukuman tersebut diyakini sebagai yang terberat yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu.

Tidak dijelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa maupun rincian kasus yang menjeratnya.

Inspektur Jenderal Polisi Malaysia, Mohamad Fuzi Harun mengatakan dalam sebuah pernyataan, terdakwa, yang tidak diungkapkan identitasnya, telah mengaku bersalah atas 10 dakwaan penyalahgunaan jaringan komunikasi.

Pelanggaran itu membawa ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara dan atau denda hingga 50.000 ringgit (sekitar Rp 171 juta).

"Terdakwa mengaku bersalah atas 10 dakwaan dan hukuman akan dijatuhkan secara berurutan," kata Mohamad Fuzi, dikutip Channel News Asia, Sabtu (9/3/2019).

Selain seorang pria Malaysia yang telah dijatuhi hukuman, seorang terdakwa lain juga mengaku bersalah atas pelanggaran yang sama dan akan menjalani sidang pembacaan hukuman pada awal pekan depan.

Sementara dua orang lainnya mengaku tidak bersalah atas dakwaan serupa dan kini ditahan tanpa jaminan.

Keempat terdakwa tersebut dituntut di bawah hukum yang mengatur pelanggaran untuk tindakan penyebab ketidakharmonisan ras, menghasut, dan menyalahgunakan jaringan komunikasi.

"Polisi menyarankan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial maupun jaringan komunikasi lainnya dengan mengunggah atau membagikan segala bentuk provokasi yang dapat mengusik sensitivitas agama atau ras, yang berpotensi menyebabkan ketegangan rasial dalam komunitas yang beragam," pesan Mohamad Fuzi.

Sebelumnya, Kamis (7/3/2019), Menteri Urusan Keagamaan Mujahid Yusof Rawa mengatakan, Departemen Urusan Islam telah membentuk unit yang akan memantau tulisan dan komunikasi yang menghina agama Islam.

Dia menambahkan, kementerian tidak akan berkompromi terhadap segala tindakan yang dinilai menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang terbukti bersalah.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/09/19445121/dinyatakan-hina-islam-di-media-sosial-pria-malaysia-dihukum-penjara-10

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke