Salin Artikel

Tarif Macet Dianggap Diskriminasi, Pengemudi Uber Gugat Wali Kota London

Khan memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan pengemudi minicab dan Uber membayar tarif kemacetan.

Diwartakan The Independent, Jumat (1/3/2019), United Private Hire Drives mengklaim kebijakan itu secara tidak langsung mendiskriminasi etnis minoritas dan hak asasi mereka.

Kelompok itu mengklaim, 94 persen dari pengemudi taksi mini dan Uber memiliki latar belakang berkulit hitam, Asia, dan etnis minoritas lainnya.

Pengemudi sebelumnya dibebaskan dari membayar biaya kemacetan saat bepergian di London tengah.

Namun di bawah aturan baru yang berlaku pada 8 April 2019, mereka harus membayar 11,5 poundsterling (Rp 214.000) per hari.

Kebijakan itu tidak diterapkan kepada pengemudi taksi hitam.

Juru bicara Serikat Pekerja Independen Inggris Raya (IWGB) telah menyurati Khan untuk memberikan kesempatan kepadanya untuk mencabut kebijakan dalam tenggat waktu sampai 6 Maret 2019.

"Kebijakan harus dicabut sebelum serikat meluncurkan tinjauan yudisial di Pengadilan Tinggi," kata juru bicara serikat pekerja.

"Pengenalan tarif 11,5 poundsterling atas tarif kemacetan untuk pengemudi minicab secara tidak langsung adalah diskriminasi," lanjutnya.

Pengemudi Uber Abdurzak Hadi biasanya mengemudikan kendaraannya di London tengah dari Senin hingga Jumat.

Dengan aturan baru itu, dia setidaknya harus memnbayar 60 poundsterling per minggu.

"Ini adalah pajak untuk pengemudi miskin," katanya, seperti dikutip dari BBC.

Sebagian besar pengemudi seperti dia harus membayar sendiri biaya tersebut dan tidak dapat mengenakannya kepada penumpang karena perusahaan yang menentukan tarif.

Di London, ada sekitar 114.000 pengemudi persewaan swasta (PHV), yang sebagian besar berasal dari latar belakang etnis minoritas sehingga menyebabkan tantangan hukum.

https://internasional.kompas.com/read/2019/03/01/17353911/tarif-macet-dianggap-diskriminasi-pengemudi-uber-gugat-wali-kota-london

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke