Salin Artikel

Curi Tiket Lotre yang Menang, Ayah-Anak Dibui dan Didenda Rp 49 Miliar

Keduanya juga harus membayar 4,6 juta dollar Kanada atau sekitar Rp 29 miliar. Ayah-anak itu terbukti mencuri tiket lotre yang menang.

Jun-Chul Chung (68) dan putrinya, Kathleen Chung (36) diputuskan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara selama 7 tahun.

Diwartakan BBC, Selasa (26/2/2019), saudara laki-laki Kathleen yang menjalankan toserba di pinggiran Toronto itu dipenjara selama 10 bulan.

Pemilik tiket lotre yang sesungguhnya akhirnya bisa bernapas lega dengan meraup uang 12,5 juta dollar Kanada, ditambah bunga.

"Saya benar-benar bahagia," kata Daniel Campbell, pemenang lotre.

Dia mendapat tiket lotre itu pada 2003 di Variety Plus di Burlington, Ontario, setelah tiket yang dia beli sebelumnya memenangkan lima "free plays".

Kenneth Chung yang mengelola toserba, tapi ayahnya yang memvalidasi free plays tersebut.

Jun-Chul yang mengetahui salah satu tiket memenangkan undian, kemudian mencurinya dan memberikan empat tiket lotre yang kalah kepada Campbell.

Kemudian putrinya, Kathleen Chung, berperan sebagai individu yang menguangkan tiket itu.

Beberapa bulan kemudian, seorang penyelidik untuk Ontario Lottery and Gaming Corporation menemukan kecurigaan bahwa Kenneth merupakan pemilik Variety Plus.

Hakim Douglas Gray memerintahkan ayah dan anak perempuan itu untuk masing-masing denda 2,3 juta dollar Kanada.

Pengadilan juga mendapati para penipu itu telah menggunakan hadiah untuk membeli rumah  dan mobil mewah.

https://internasional.kompas.com/read/2019/02/27/17343341/curi-tiket-lotre-yang-menang-ayah-anak-dibui-dan-didenda-rp-49-miliar

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke